Pasalnya, semua besaran biaya service pertanahan sudah ditata dalam Ketentuan Pemerintah (PP) Nomer 128 Th. 2015 mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PP ini jadi standard biaya yang diputuskan untuk administrasi mengurusi tanah, yakni Rp 50. 000.
Waktu orang-orang telah memperoleh barcode atau PIN, semestinya administrasi usai maksimal tujuh hari. Bila pada hari ke-8 belum usai, orang-orang dapat menyampaikan kembali pada BPN.
" Kami dapat lacak karenanya ada barcode dengan cara on-line. Maka dari itu, bila beli tanah, bertanya BPN, " papar Ferry.
Oknum BPN
Disamping itu,